Pengda JMSI Sulawesi Tenggara Resmi Laporkan Kadis Pariwisata

Avatar photo
Reporter : JMSI Editor: Redaksi
Screenshot 20260212 150326 WhatsApp

Jakarta, Flobamora-news.com – Pengurus Daerah (Pengda) Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi melaporkan Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Sultra, Ridwan Badallah, ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) atas dugaan pelanggaran etik, Selasa 10 Februari 2026.

Sebelumnya pelaporan tersebut juga dilakukan secara online melalui situs Lapor.go.id pada Rabu, 28 Januari 2026, dan dikonfirmasi kepada media pada Selasa, 3 Februari 2026.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

JMSI Sultra sebelumnya telah menempuh sejumlah langkah, mulai dari somasi yang dilayangkan pada Jumat, 23 Januari 2026, kepada Kadispar Sultra yang diduga sebagai pemilik akun TikTok @eRBe#bersuara. Selain itu, laporan dugaan pelanggaran etik juga telah disampaikan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra dan DPRD Sultra pada Senin, 26 Januari 2026, serta ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra pada Selasa, 27 Januari 2026.

Disclaimer:
Artikel Ini Merupakan Kerja Sama Flobamora-News.Com Dengan JMSI. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab JMSI.