Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Tidak Cairkan Kredit PT Budimas Pundinusa dan PT. Batukarang Atsiri Permai, Mantan Dirut Bank NTT Izhak Eduard Rihi Dipecat: Ini Penjelasannya

20230413 114014

e. Disposisi, arahan, percakapan telepon tentang proses persetujuan kredit dinyatakan oleh Tergugat – I telah diketahui dan direkam. Disposisi, arahan, percakapan telepon dengan staf, Direksi dan Komisaris, dianggap sebagai sikap Penggugat yang tidak berani, tidak berguna dan tidak dapat diandalkan serta tidak bisa bekerja sama untuk mengikuti/menyetujui dan mencairkan kredit tersebut sehingga Penggugat disebut sebagai orang yang berbahaya bagi Tergugat – I. Intervensi, tekanan, ancaman bahkan makian (dengan kata-kata “monyet”) serta Penggugat dianggap tidak percaya terhadap Tergugat – I yang menjamin dapat menyelesaikan jika terjadi masalah karena Tergugat – I memiliki reputasi dan kapasitas untuk menyelesaikannya. Faktanya Kredit PT. Budimas Pundinusa telah dikatergorikan kredit macet. (Audio Rekaman serta transkrip Pembicaraan antara Penggugat dan Tergugat– I) ;

Baca Juga :  25 orang anggota Kodim 1604/Kupang, naik pangkat satu tingkat lebih tinggi

f. Pertemuan dan arahan terhadap staf dari Penggugst dianggap sebagai penolakan perintah Tergugat- I terhadap pinjaman tersebut, bahkan Tergugat I menyatakan Direktur Pemasaran Kredit lebih baik dari Penggugat karena Direktur Pemasaran Kredit menurut pengakuan Tergugat – I menyatakan bahwa:

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Kalau Bapak (Tergugat- I) yang perintah saya siap melaksanakan” ; Sikap Tergugat – I dianggap tidak konsisten dan berbeda dengan sikap sebelumnya yang telah menonaktifkan Direktur Pemasaran Kredit melalui Komisaris karena persoalan Kredit Macet Kantor Cabang Surabaya yang telah merugikan PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur dan telah mendapatkan Putusan tetap dari Pengadilan Tipikor Kupang.

Baca Juga :  Riesta Megasari-Satgas Anti Human Trafficking Partai Golkar Jemput Jenasah TKI

Penggugat telah menyampaikan keberatan dan mohon pertimbangan secara lisan agar tetap diberikan kesempatan karena jabatan yang sangat singkat (diangkat menjadi Direktur Utama PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa tenggara Timur (Bank NTT) tanggal 11 Juni 2019) sangat tidak mungkin mencapai laba Rp. 500 Miliar dalam waktu 6 bulan tersebut, tetapi Tergugat – I menolak. (Audio Rekaman Pembicaraan antara Penggugat dan Tergugat – I)

Bersambung.