Tidak Cairkan Kredit PT Budimas Pundinusa dan PT. Batukarang Atsiri Permai, Mantan Dirut Bank NTT Izhak Eduard Rihi Dipecat: Ini Penjelasannya

Avatar photo
20230413 114014

c. Berdasarkan Konfirmasi Hasil OJK (Otoritas Jasa Keuangan) terhadap PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) Posisi 30 Desember 2020, Kredit PT. Budimas Pundinusa telah dikategorikan kredit macet (kolektibilitas 5) per 31 Oktober 2020. Kredit tersebut hanya dibayar pokoknya saja sebesar Rp. 1,05 Miliar sehingga total Baki Debet per 30 Desember 2020 sebesar Rp. 98,95 Miliar;

d. Proses persetujuan dan pencairan terhadap permohonan kredit PT. Batukarang Atsiri Permai dengan plafon Rp. 35 Miliar. Awal bulan Desember 2019 Penggugat pernah juga dipanggil oleh Tergugat – I dan meminta agar dapat membantu proses permohonan kredit PT. Batukarang Atsiri Permai dengan plafon Rp. 35 Miliar yang dalam prosesnya terdapat kekurangan administrasi dan ketidakcukupan jaminan yang membutuhkan persetujuan khusus dari Direktur Utama ; Tetapi akhirnya tidak dilanjutkan prosesnya karena Penggugat berpendapat harus tetap sesuai dengan aturan, prinsip kehati-hatian dan menjaga/menyelamatkan pribadi, Penggugat, Para Tergugat dan Bank NTT serta kepentingan Masyarakat dan akhirnya proses kredit tersebut tidak dilanjutkan;