e. Disposisi, arahan, percakapan telepon tentang proses persetujuan kredit dinyatakan oleh Tergugat – I telah diketahui dan direkam. Disposisi, arahan, percakapan telepon dengan staf, Direksi dan Komisaris, dianggap sebagai sikap Penggugat yang tidak berani, tidak berguna dan tidak dapat diandalkan serta tidak bisa bekerja sama untuk mengikuti/menyetujui dan mencairkan kredit tersebut sehingga Penggugat disebut sebagai orang yang berbahaya bagi Tergugat – I. Intervensi, tekanan, ancaman bahkan makian (dengan kata-kata “monyet”) serta Penggugat dianggap tidak percaya terhadap Tergugat – I yang menjamin dapat menyelesaikan jika terjadi masalah karena Tergugat – I memiliki reputasi dan kapasitas untuk menyelesaikannya. Faktanya Kredit PT. Budimas Pundinusa telah dikatergorikan kredit macet. (Audio Rekaman serta transkrip Pembicaraan antara Penggugat dan Tergugat– I) ;
f. Pertemuan dan arahan terhadap staf dari Penggugst dianggap sebagai penolakan perintah Tergugat- I terhadap pinjaman tersebut, bahkan Tergugat I menyatakan Direktur Pemasaran Kredit lebih baik dari Penggugat karena Direktur Pemasaran Kredit menurut pengakuan Tergugat – I menyatakan bahwa:
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












