Tinggalkan Sistem Manual, Pemkab TTS Luncurkan E-Parking sebagai Proyek Percontohan Digitalisasi

Avatar photo
Reporter : Marfin
IMG20260417141123

 

Penerapan sistem ini telah mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang PAD, dengan rincian tarif yang telah ditetapkan sebagai berikut:

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

– Kendaraan roda dua: Rp2.000

– Kendaraan roda empat: Rp3.000

– Kendaraan roda enam: Rp5.000

– Kendaraan di atas roda enam: Rp8.000

 

Dihadiri Berbagai Pimpinan Daerah

Acara peluncuran tersebut berlangsung khidmat dan dihadiri oleh sejumlah pejabat penting daerah, di antaranya Sekretaris Daerah Kabupaten TTS, pimpinan Bank NTT Cabang Soe, Plt. Kepala Dinas Perhubungan, Ketua DPRD TTS beserta dua Wakil Ketua DPRD, Kepala Dinas PMD, jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta perwakilan dari Kodim 1621.

 

Dengan diresmikannya sistem ini, diharapkan pengelolaan parkir tidak hanya mampu meningkatkan pendapatan daerah, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah yang lebih transparan dan profesional, sekaligus menjadi pintu gerbang bagi digitalisasi layanan publik lainnya di Kabupaten TTS.