Penerapan sistem ini telah mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang PAD, dengan rincian tarif yang telah ditetapkan sebagai berikut:
– Kendaraan roda dua: Rp2.000
– Kendaraan roda empat: Rp3.000
– Kendaraan roda enam: Rp5.000
– Kendaraan di atas roda enam: Rp8.000
Dihadiri Berbagai Pimpinan Daerah
Acara peluncuran tersebut berlangsung khidmat dan dihadiri oleh sejumlah pejabat penting daerah, di antaranya Sekretaris Daerah Kabupaten TTS, pimpinan Bank NTT Cabang Soe, Plt. Kepala Dinas Perhubungan, Ketua DPRD TTS beserta dua Wakil Ketua DPRD, Kepala Dinas PMD, jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta perwakilan dari Kodim 1621.
Dengan diresmikannya sistem ini, diharapkan pengelolaan parkir tidak hanya mampu meningkatkan pendapatan daerah, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah yang lebih transparan dan profesional, sekaligus menjadi pintu gerbang bagi digitalisasi layanan publik lainnya di Kabupaten TTS.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












