SUBANG, Flobamora-news.com – Kepala Badan Nasional Penanggulanan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto S.Sos.,M.M meninjau lokasi terdampak tanah longsor di Kampung Cipondok, Desa Pesanggrahan, Kecamatan Kasomalang, Kabupaten Subang, Jawa Barat pada Rabu 10 Januari 2024
Dalam kesempatan ini, Kepala BNPB menyatakan apresiasinya kepada warga masyarakat Kampung Cipondok yang bersedia meninggalkan rumah mereka yang letaknya berdekatan dengan lokasi terjadinya tanah longsor pada Minggu (7/1) lalu. Menurut laporan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Subang, setidaknya 40 rumah warga terancam pergerakan tanah akibat kejadian tanah longsor di Desa Cipondok tersebut.
“Masyarakat Subang yang terkena bencana juga meningkat kesadarannya, mereka mau meninggalkan rumah dan berada di tempat pengungsian, ada beberapa ratus orang,” ujar Suharyanto.
“Walaupun secara berangsur juga berkurang, warga tidak kembali ke rumah dia sendiri karena khawatir ada longsor susulan, tapi sementara ke rumah saudara dan keluarganya yang lain”, imbuhnya.
Laporan Posko Bencana Terpadu Kabupaten Subang pada hari Rabu (10/1) sebanyak 138 orang warga yang terdiri dari orang dewasa, anak-anak, balita, ibu hamil, dan lansia bertahan di pengungsian di Majelis Taklim NurrusSyifa dan RA Fajrul Islam, Kecamatan Kasomalang.
Suharyanto menyatakan penanganan pengungsi yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Subang telah berjalan dengan baik. Semua unsur forkopimda terlibat aktif dalam penangangan pengungsi tanah longsor di Kampung Cipondok antara lain Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Subang, TNI, Polri, PMI, Dinas Sosial dan unsur lainnya dalam posko darurat sebagai pos komando dan mengatur strategi dan koordinasi. Puskesmas Kabupaten Subang juga membuka pelayanan kesehatan sejak hari pertama pos pengungsian berdiri.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.