Selain pelanggaran hukum ketenagakerjaan, Arman juga menyoroti dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana desa tersebut. Ia menjelaskan bahwa proyek rabat beton telah memiliki Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang disetujui oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Oemaman, sehingga dana sebesar Rp110 juta seharusnya sudah dialokasikan secara khusus untuk pembayaran upah pekerja.
“Jika upah tidak dibayar selama enam tahun, maka Inspektorat Kabupaten TTS dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Daerah harus segera melakukan audit mendalam terhadap penggunaan dana desa tahun 2019 tersebut. Hal ini sudah masuk dalam dugaan tindak pidana korupsi menurut UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, karena dana yang seharusnya untuk kepentingan masyarakat (pekerja) tidak terpenuhi,” tegasnya.
Selain itu, Arman juga meminta Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Dinas Nakertrans) TTS segera melakukan pemanggilan terhadap oknum yang bersangkutan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia berharap pihak berwenang bisa bertindak cepat dan objektif agar hak para pekerja yang telah bekerja keras bisa segera terpenuhi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












