KUALIN,Flobamora-News.Com – Advokat muda Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Arman Tanono S.H, mengangkat kasus serius terkait upah pekerja yang belum dibayar selama enam tahun oleh Pemerintah Desa Oemaman. Upah tersebut berasal dari proyek pengerjaan rabat beton yang menggunakan dana desa tahun 2019 sebesar Rp110 juta, namun hingga Rabu (17/12/2025), hak 18 orang pekerja (semua ibu-ibu) masih belum terpenuhi.
Informasi ini disampaikan Arman melalui pesan WhatsApp kepada awak media, dengan bukti cetak layar pesan yang diterima sebagai dasar pelaporan. Ia menegaskan bahwa pihak yang diduga terlibat dalam penundaan pembayaran harus segera melaksanakan pembayaran, karena telah jelas melanggar Peraturan Undang-Undang (UU) No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 18 ayat (2) yang mengatur kewajiban pemberi kerja membayar upah tepat waktu setiap bulan atau sesuai kesepakatan.
“Sebagai advokat muda di TTS, saya menegaskan kepada pihak yang bersangkutan untuk segera membayar upah kerja para pekerja. Jika tidak dilakukan dalam waktu 14 hari ke depan, maka mereka bisa dituntut secara hukum sesuai dengan ketentuan UU ketenagakerjaan, termasuk tuntutan ganti rugi akibat penundaan,” ujar Arman dalam pesannya yang dikonfirmasi awak media.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












