Ia menyoroti potensi kekayaan alam Kabupaten Kupang, mulai dari keanekaragaman hayati, lahan pertanian, wilayah pesisir, hutan, hingga sumber daya air yang menjadi tumpuan kehidupan masyarakat.
Namun, ia juga mengingatkan adanya tantangan serius, seperti perubahan iklim, degradasi lahan, polusi, dan ancaman terhadap ketersediaan air, yang membutuhkan langkah sistematis dan terukur.
Wakil Bupati menekankan bahwa penyusunan RPPLH 2025–2055 bukan sekadar formalitas administratif, tetapi peta jalan strategis untuk 30 tahun ke depan.
“Ini bukan sekadar dokumen, melainkan panduan bersama yang memuat visi, misi, serta strategi menghadapi tantangan lingkungan,” ujarnya.
RPPLH diharapkan berfungsi sebagai:
Pedoman pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Kupang.
Instrumen identifikasi dampak dan mitigasi lingkungan.
Panduan pengelolaan sumber daya alam.
Dasar penyusunan rencana pembangunan jangka panjang dan menengah.
Alat penguat koordinasi lintas pemangku kepentingan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












