Pentingnya Mengetahui Pengajuan Dan Persyaratan Klaim Asuransi
Kepada masyarakat untuk senantiasa patuh dalam membayar pajak kendaraan dan taat berlalu-lintas. Apabila telah membeli asuransi laka tunggal sekiranya terjadi kecelakaan untuk segera melaporkan
kepada petugas JRP, atau menghubungi kantor terdekat baik secara lisan maupun tulisan dalam waktu 5 X 24 jam. Memiliki SIM sesuai kendaraan yang masih berlaku, berkendara tidak dalam kondisi mabuk,
dan hal-hal lainnya yang melanggar hukum.
Hal ini penting terkait apabila pengendara tidak memiliki
SIM yang masih berlaku sesuai jenis kendaraan, serta terlambat dalam melaporkan akan
menghilangkan hak memperoleh manfaat asuransi.
JRP Insurance senantiasa meningkatkan pelayanan dan senantiasa bersinergi dalam membangun NTT. Informasi lebih lanjut, silakan hubungi:
BRANCH OFFICE KUPANG Jalan W.J. Lalamentik No. 59 Kota Kupang E–mail: kupang@jrp.co.id
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
