Yanti Tasuib: Kualitas Pelayanan Klaim Santunan APPKP Jasaraharja Putera Sangat Profesional dan Ramah

Avatar photo
Reporter : Yor Tefa Editor: Redaksi
Screenshot 20250806 111245 WhatsApp

Pentingnya Mengetahui Pengajuan Dan Persyaratan Klaim Asuransi

Kepada masyarakat untuk senantiasa patuh dalam membayar pajak kendaraan dan taat berlalu-lintas. Apabila telah membeli asuransi laka tunggal sekiranya terjadi kecelakaan untuk segera melaporkan
kepada petugas JRP, atau menghubungi kantor terdekat baik secara lisan maupun tulisan dalam waktu 5 X 24 jam. Memiliki SIM sesuai kendaraan yang masih berlaku, berkendara tidak dalam kondisi mabuk,
dan hal-hal lainnya yang melanggar hukum.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Hal ini penting terkait apabila pengendara tidak memiliki
SIM yang masih berlaku sesuai jenis kendaraan, serta terlambat dalam melaporkan akan
menghilangkan hak memperoleh manfaat asuransi.

JRP Insurance senantiasa meningkatkan pelayanan dan senantiasa bersinergi dalam membangun NTT. Informasi lebih lanjut, silakan hubungi:
BRANCH OFFICE KUPANG Jalan W.J. Lalamentik No. 59 Kota Kupang E–mail: kupang@jrp.co.id