“Oleh karena itu simpanan pokok dari bapak Yusuf bersama keluarga berjumlah 10 juta ditambah iuran bulanan yang sudah dibayar dikurangi tunggakan iuran dari tahun 2020 sampai dengan 2024 dan Dansos dari tahun 2014-2024 lalu uang pembangunan tiga tahap. Jadi hanya bisa mengambil kembali simpanan pokok sebesar Rp.5.400.000”, tegas Boy.
Ditanya soal 60.000 yang di bayar peroran pertahun itu untuk apa? Manejer Boy pun menjelaskan bahwa 60.000 itu untuk pembayaran asuransi bagi para anggota, karena mengingat jika dalam perjalanan ada anggota yang mengalami hal seperti cacat ringan, cacat tetap dan meninggal dunia maka bersangkutan berhak menerima asuransi, dan besaran asuransi yang akan diterima adalah sebesar simpanan pokok.
“Asuransi dibayar secara lembaga dan setiap tahun koperasi Samamora menyetor ke asuransi sebesar 62 juta pertahun.
Namun karena Yusuf dan keluarga dari desa yang jauh dari kota, harus bolak balik bersama kendaraan, kami memberi kebijakan buat bapak Yusuf punuf bersama keluarga dengan tidak membayar uang pembangunan, sehingga sisa simpanan pokok yang diterima sebesar Rp.6.074.000”, tutup Boy Benu
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
