MALAKA, Flobamora-News,.com- Berdasarkan – Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengamanatkan bahwa, masyarakat desa berhak mendapatkan informasi mengenai rencana dan pelaksanaan Pembangunan Desa. Selain itu, masyarakat desa juga berhak melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan pembangunan desa. Oleh karena itu, Pemerintah Desa wajib menginformasikan perencanaan dan pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Rencana Kerja Pemerintah Desa, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa kepada masyarakat Desa melalui layanan informasi kepada umum dan melaporkannya dalam Musyawarah Desa paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.
Hal itu dipaparkan penjabat Desa Niti, Zakarias Tahu di ruang kerjanya Kantor Camat Rinhat, di Biudukfoho, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur,
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.