VISI :
“Bersama Membangun Desa Melalui Tata Kelola Perintahan Yang Bersi, Transparan, Akuntabel dan Parisipatf Menuju Desa Yang Maju, Mandiri, Adil dan Berbudaya”
MISI :
Mewujudkan tata kelola pemerintahan Desa yang Lebih Baik;
Meningkatkan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat desa dan daya saing desa;
Mewujudkan kepemimpinan yang baik, bijaksana, tegas dan berwibawa;
Mewujudkan keamanan dan ketertiban dilingkungan desa Wekeke;
Meningkatkan kesehatan, kebersihan desa serta mengusahakan Jaminan Kesehatan Masyarakat melalui program pemerintah.
Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dengan mewujudkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan program lain untuk membuka lapangan kerja bagi masyarakat desa;
Meningkatkan sarana dan prasarana dari segi fisik, ekonomi, pendidikan, kesehatan, olahraga dan kebudayaan di desa.
Meningkatkan kehidupan sosial yang harmonis, toleran, saling menghormati dalam kehidupan berbudaya berlandaskan keimanan dan ketakwaan serta Hakneter Haktaek di Desa Wekeke;
Mengedepankan kejujuran, keadilan, transparansi dalam kehidupan sehari – hari baik dalam pemerintahan maupun dengan masyarakat desa.
Memelihara keseimbangan lingkungan dan pembangunan yang berkelanjutan dengan memanfaatkan sumberdaya alam untuk mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat.
PROGRAM KERJA
BIDANG PEMERINTAHAN
Pemerintahan desa merupakan unit terkecil dari pemerintahan nasional, dimana berbagai permasalahan dimulai dari desa. Untuk itu pemerintahan desa harus solid, akuntabel, profesional, Berintegritas tinggi serta ramah dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat. Untuk mencapai hal tersebut diatas dan menciptakan pemeritahan yang baik (Good Government) perlu dilakukan beberapa hal ;
Pembenahan Aparatur Pemerintah Desa
Aparatur pemerintah Desa Wekeke perlu dibenahi dan dibina agar masing-masing bidang dapat berfungsi dengan baik dan melaksanakan tugas sesuai dengan tupoksi masing-masing, sehingga tidak tejadi tumpang tindih tugas. Dengan demikian diharapkan aparatur desa akan mendapat kepercayaan dari masyarakat.
Peningkatan Pelayanan Publik
Pelayanan terhadap masyarakat perlu ditingkatkan sehingga masyarakat dapat dengan mudah memperoleh pelayanan sesuai dengan kebutuhan dengan tidak membeda-bedakan status dalam masyarakat, sepanjang pelayanan yang dibutuhkan oleh masyarakat tidak bertentangan dengan norma-norma dalam masyarakat dan hukum yang berlaku.
Transparansi Keuangan
Untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada Kepala Desa dan aparaturnya, masalah keuangan harus transparan (terbuka). Transparansi keuangan yang dimaksud adalah dimana masyarakat harus mengetahui sumber-sumber keuangan yang didapat dengan pengalokasianya minimal satu kali dalam setahun dan membuat laporan kepada BPD dan disosialisasikan kepada masyarakat melalui RT.
Sinergisitas dengan BPD
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang anggotanya merupakan tokoh/wakil masyarakat dan sebagai mitra sejajar Kepala Desa serta penampung aspirasi masyarakat harus diajak musyawarah terutama menyangkut masala-masalah yang strategis terhadap pembangunan didesa. Selan itu BPD juga dapat diminta pendapat sesuai dengan tugas dan fungsinnya.
BIDANG PEMBANGUNAN
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.