BPBD Kabupaten Kupang Sosialisasi Pencairan Dana Bencana Seroja di Desa Oelomin

Avatar photo
IMG 20220630 WA0048

Berkaitan dengan Ferifikasi Falidasi hingga pencairan, Sami mengungkapkan bahwa ada Tiga persyaratan mutlak bagi korban penerima bantuan stimulan Seroja yaitu KTP, KK, dan Bukti Kepemilikan Tanah.

Ia menegaskan bahwa syarat ini sangat penting sehingga program ini bisa benar2 tepat sasaran karena dana ini konteksnya adalah bantuan stimulan perbaikan/pengembangan rumah maka pastinya ada pertanggungjawaban terakhir. Seperti rekening bank harus Rp 0, serta dokumentasi rumah sebelum dan sesudah dikerjakan/dikembangkan.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Samy juga menjelaskan bahwa maksud kami turun langsung ke desa desa merupakan upaya yang dilakukan untuk memudahkan masyarakat desa dalam melakukan verifikasi apabila ada berkas yang tidak sesuai bisa langsung di rubah dan dilengkapi kembali sehingga rekomendasi pencairan bisa selesai dan tinggal tunggu buku bank.

Kemudian Samy memberikan ucapan terimakasih kepada kepala desa dan aparat desa karena telah memudahkan tim kerja dalam menggunakan fasilitas di kantor desa oelomin.

“Harapan saya dalam program ini antara kami sebagai penyelenggara dan masyarakat tetep terbangun kumunikasi yang baik sehingga tidak terjadi kesalahan dalam proses Verifikasi Falidasi, pencairan hingga pengerjaan/pengembangan rumah, Ujar Samy.