Malaka, Flobamora-News.com – Kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang mengatasnamakan perekrutan calon anggota veteran Laverium Republik Indonesia di Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur, berakhir dengan mediasi dan pengembalian uang kepada kedua korban. Proses penyelesaian ini difasilitasi oleh Ketua LVRI Kabupaten Malaka di kantor LVRI, Desa Rainawe, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur, Selasa (30/9/2025).
Ketua LVRI Kabupaten Malaka, Yosep Bere, menjelaskan kepada awak media bahwa dirinya tidak mengetahui adanya pungutan liar tersebut sampai kedua korban melaporkan kejadian ini kepadanya.
“Masalah ini saya tidak tahu sama sekali. Setelah dua orang korban melapor, baru saya tahu ada pungutan liar,” ujarnya.
Yosep Seran juga menyampaikan bahwa ia telah menyarankan kedua korban untuk melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. Namun, kedua korban tidak menindaklanjuti saran tersebut.
“Saat mendapat laporan, saya sampaikan agar masalah penipuan ini dilaporkan ke Polres. Tapi, mereka tidak melapor,” imbuhnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












