Arman juga menekankan bahwa informasi di media yang menyatakan ada upaya pemerasan dan intimidasi dari pihak kepolisian terhadap terlapor adalah tidak benar dan merupakan hoax yang bertujuan menggiring opini publik.
“Kami akan melaporkan pihak-pihak yang mencoba mengahasut, mengintervensi proses hukum, serta merintangi penyidikan. Selain itu, kami akan mengawal proses hukum ini hingga putusan pengadilan keluar,” pungkasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












