“Jadi, setiap orang dapat melihat secara _reall time_, pembayarannya. Kita lakukan terobosan ini agar lebih transparan, baik kepada BP TWP sendiri maupun bagi personel atau keluarganya, dan potongan bervariasi sesuai dengan jenis rumah dan lama waktu pinjaman,” ungkap Kadispenad.
“Bagi yang mengambil uang dan menyerahkan agunan, Tamtama dan Bintara maksimal Rp 150 juta, Perwira Pertama ( Letda s.d. Kapten) maksimal Rp 190 juta, serta Perwira Menengah (Mayor s.d. Kolonel sebesar Rp 250 juta rupiah. Sedangkan PNS disesuaikan dengan golongan kepangkatan,” pungkasnya.
Pada acara acara peresmian tersebut selain Wakasad Letjen TNI Tatang Sulaiman, Aspers Kasad Mayjen TNI Heri Wiranto, S.E., M.M., M.Tr. (Han), Dirkuad Brigjen TNI Temas.S.Sos.,M.M., Direktur Pembiayaan BP TWP Brigjen TNI Sujaryadi, Danrem 061/SK Kolonel Inf Novi Helmy Prasetya, Dirut PT Karya Hiraki Pratama Mufrian serta tamu undangan lainnya, turut hadir mantan Kasad Jenderal TNI (Purn) Mulyono. (Dispenad)
KOMENTAR ANDA?
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.