JAKARTA, Flobamora-news.com -Presiden Joko Widodo berharap para kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, selaku ketua majelis pembimbing Gerakan Pramuka di daerah masing-masing, memberikan perhatian dan dukungan penuh pada kemajuan Gerakan Pramuka di daerah. Karena menurutnya, Gerakan Pramuka adalah tempat bersemainya calon-calon pemimpin bangsa di masa depan.
“Karena Gerakan Pramuka membentuk manusia-manusia Pancasila yang tangguh, yang tahan banting, yang berakhlak mulia, dan yang inovatif,” ujar Presiden dalam amanatnya saat ia memimpin upacara Peringatan Hari Pramuka Ke-58 yang dihelat di Lapangan Utama, Bumi Perkemahan Wiladatika, Cibubur, Jakarta Timur, Rabu sore, 14 Agustus 2019.
Maraknya berbagai permasalahan yang dihadapi bangsa Indonesia seperti penyalahgunaan narkoba, tawuran, sikap intoleransi, hingga penggunaan media sosial yang tidak bertanggung jawab harus ditanggulangi bersama-sama. Menurut Presiden, Gerakan Pramuka yang menekankan pendidikan dan pembentukan karakter memiliki peran sangat penting dalam menanggulangi masalah-masalah tersebut.
“Termasuk dalam membentuk generasi muda Indonesia yang rela menolong, tabah, cinta Tanah Air, berani, dan siap mempertahankan keutuhan NKRI berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945,” kata Presiden.
Presiden menuturkan, kodrat Indonesia adalah menjadi bangsa yang beragam dan majemuk dengan 714 suku dan lebih dari 1.100 bahasa daerah di dalamnya. Hal tersebut harus disyukuri oleh seluruh elemen bangsa, termasuk Gerakan Pramuka.
“Alhamdulillah, Gerakan Pramuka telah memberi contoh bagaimana keberagaman yang ada justru memperindah dan menyatukan semua anggota Pramuka,” ujarnya.
Dalam Gerakan Pramuka, lanjut Presiden, semua perbedaan baik itu agama, ras, suku, dan golongan bisa menyatu, bisa bermusyawarah, dan merasa sebagai saudara dengan semangat persatuan dan perdamaian.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.