PPDB 2024, Oktovianus Naitboho: Ini Zonasi SD dan SMP di Kota Kupang

Avatar photo
Reporter : Yantho Sulabessy Gromang Editor: Redaksi
Screenshot 20240715 155219 Samsung Internet

Foto: Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) – Oktovianus Naitboho, S.Pd., M.Si,

KUPANG, Flobamora-News.com – Untuk mencegah terjadinya penumpukan siswa pada Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang dinilai unggul di Kota Kupang, pemerintah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang terus memperbaharui sistem zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Hal ini dikatakan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang, Dumuliahi Djami melalui Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) – Oktovianus Naitboho, S.Pd., M.Si, Selasa (04/06/2024).

Menurut Naitboho, dengan sistem Zonasi PPDB ini, pemerintah mengatur sekolah negeri milik pemerintah daerah agar wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah sedikitnya 90 persen dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.

Para calon siswa pun, lanjutnya, hanya bisa mendaftar ke sekolah terdekat dengan tempat tinggal sebab dalam aplikasi PPDB online, sekolah tujuan untuk mendaftar hanya muncul satu sekolah terdekat sesuai dengan tempat tinggal calon siswa.