MALAKA, Flobamora-News.com – Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1B Atambua, Mohammad Saleh, mengajak masyarakat Kabupaten Malaka Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk lebih proaktif memanfaatkan layanan sidang keliling. Ajakan ini terutama ditujukan bagi penyelesaian masalah administrasi kependudukan dan perkara perdata sederhana.
Usai pelaksanaan sidang keliling di Kantor Desa Kamanasa, Kecamatan Malaka Tengah, pada Senin (29/9/2025), Saleh menyampaikan bahwa inisiatif ini bertujuan untuk mendekatkan akses layanan hukum kepada masyarakat tanpa perlu datang langsung ke kantor pengadilan.
Saleh menekankan pentingnya kesiapan masyarakat dalam melengkapi berkas permohonan setidaknya tiga hari sebelum pelaksanaan sidang keliling. Hal ini, menurutnya, krusial untuk memastikan proses verifikasi dan administrasi berjalan lancar.
“Kami sangat mengharapkan masyarakat dapat menyerahkan berkas permohonan paling lambat tiga hari sebelum sidang. Ini penting agar tim pengadilan memiliki waktu yang cukup untuk melakukan pemeriksaan dan verifikasi dokumen,” ujar Saleh.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












