Foto: Petugas Jasa Raharja, Kasat Lantas Polres TTS dan Petugas Samsat saat Menyerahkan Santunan Secara Simbolis Kepada Ahli Waris
KUPANG, Flobamora-news.com – Kepala Cabang Jasa Raharja Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui Mobile service pelayanan santunan, Naufal Hakim Salim mengatakan bahwa benar telah terjadi kecelakaan dimana kendaraan Kejaksaan Negeri yang dikendarai oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Selatan (TTS) menabrak pengendara sepeda motor yang mengakibatkan Dua (2-red) orang meninggal dunia. Kami dari pihak Jasa Raharja melindungi korban kecelakaan, terutama kecelakaan yang melibatkan Dua kendaraan atau lebih. Dalam hal ini korbannya dalam jaminan Jasa Raharja. Santunan sudah kami serahkan pada hari Rabu 18 Desember 2024 dengan ahli waris anak kandungnya dari kedua korban melalui petugas Jasa Raharja TTS Octovianus Alexander Kopa, S.Pd. Hal ini disampaikan di Kantor Jasa Raharja pada, Kamis 19 Desember 2024.
Menurut Naufal Hakim Salim bahwa korban meninggal ada Dua orang yaitu suami dan isteri sehingga ahli warisnya adalah anak kandungnya. Hari ini penyerahan secara simbolis dan diserahkan oleh petugas Jasa Raharja kami bersama Kasat Lantas Rally B Lerrick, S.Sos,M.A.P dan petugas dari Samsat TTS.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.