Ditambahkannya bahwa kami menghimbau kepada masyrakat pada umumnya selalu berhati-hati ketika berkendara membawa kendaraan kita tidak tahu ketika kita sudah melakukan pengamanan dalam hal berkendara tapi pengendara lain juga harus berhati-hati. Kami himbaukan kepada pengendara sepeda motor agar memakai helm dan pengendara mobil agar selalu memakai sabuk pengamanan.
“Kami ingatkan ketika mengendarai kendaraan dalam pengaruh alkohol (Minuman Keras) dan mengalami kecelakaan, itu sama sekali tidak dijamin oleh Jasa Raharja”, tegas Naufal.
Sementara itu petugas Jasa Raharja TTS Octovianus Alexander Kopa, S.Pd. sesaat mendapatkan informasi melalui laporan polisi segera melakukan koordinasi aktif dengan pihak Kepolsian dan pihak keluarga korban.
“Kami dari pihak Jasa Raharja TTS segera melakukan gerak cepat survei dengan membangun koordinasi dengan kerabat dan pihak keluarga korban guna memberikan kepastian jaminan Jasa Raharja dan untuk mendapati ahli waris yang sah. Melalui survei mendapatkan keterangan lebih lanjut dari keluarga serta kerabat, disampaikan bahwa korban terlibat kecelakaan yang dijamin negara melalui UU 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dan anak kandung kedua korban yakni Yogi Fanggidae bersama kedua adiknya berhak mendapatkan santunan meninggal dunia dari Negara melalui Jasa Raharja.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












