Kolbano,(TTS) Flobamora-News.Com – Jumat, 06 Desember 2025 || Dewan Araksi Kabupaten TTS melakukan penegakan tegas yang tajam kepada Kepala Desa (Kades) Spaha dan Ketua Tim Penyelenggara Kegiatan (TPK) terkait proyek rabat beton sejauh 2 kilometer yang dinilai gagal total: tidak bermanfaat alias “amburaduk”, tidak sesuai spesifikasi, dan terdapat indikasi korupsi dalam pengolahan dana desa sebesar Rp425 juta.
Proyek yang dianggarkan melalui Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) Rp425 juta seharusnya melindungi jalan dari erosi dan mempermudah mobilitas masyarakat. Namun, hasil investigasi Araksi menunjukkan pekerjaan yang dihasilkan tidak memberikan manfaat apapun – permukaan rabat malah menjadi tidak rata, berbahaya untuk dilalui kendaraan dan pejalan kaki, terutama saat musim hujan.
“Tidak ada asas manfaat sama sekali. Pekerjaan yang tidak sesuai spek seperti ini sudah termasuk dalam bentuk korupsi, dan ini merupakan kerugian bagi negara melalui dana desa,” tegas Ketua Araksi Kabupaten TTS, Maci Selan, dalam rapat penjelasan bersama pihak desa dan TPK.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












