KUPANG, – Malam Natal di Labuan Bajo berubah menjadi tragedi ketika kapal wisata Putri Sakinah tenggelam di perairan Pulau Padar, sekitar pukul 21.00 Wita. Kapal yang membawa 7 penumpang dan 4 ABK ini dilaporkan mengalami mati mesin dan diterjang ombak, menyebabkan kapal tenggelam. Semua korban dijamin oleh Jasa Raharja Hal ini Disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) PT Jasa Raharja NTT Sumantri Muhammad Baswan pada, Sabtu 28 Desember 2025.
Menurut Sumantri Muhammad Baswan bahwa berdasarkan UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jasa Raharja, menjadi landasan hukum bagi Jasa Raharja untuk memberikan santunan kepada korban kecelakaan, termasuk dalam kasus kapal tenggelam seperti Putri Sakinah, korban atau ahli waris berhak mendapatkan santunannya.
“Jasa Raharja hadir untuk memberikan perlindungan kepada korban kecelakaan, termasuk kecelakaan kapal, sebagai bukti kehadiran negara,” kata Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) PT Jasa Raharja NTT.
“Kami menyampaikan turut berbela sungkawa atas peristiwa ini dan menjamin semua korban kapal Putri Sakinah akan mendapatkan hak-hak mereka sesuai UU,” tambah Kanwil Jasa Raharja NTT.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












