Ferdinandus Eduardus Tahu Maktaen, S.H.,pengacara Heribertus Lau
Belu, Flobamora news.Com– Kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan akun media sosial berinisial BS (Buang Sine) memasuki babak baru. Kuasa hukum Heribertus Lau (Heri Lau), Ferdinandus Eduardus Tahu Maktaen, S.H., secara terbuka menantang terlapor untuk bersikap ksatria dan membuktikan tuduhannya di hadapan penyidik Polres Belu, bukan sekadar berdalih di ruang digital.
Persoalan ini dipicu oleh unggahan akun Buang Sine yang mempertanyakan motif keberadaan Heribertus di Tempat Kejadian Perkara (TKP) penemuan jenazah Frans Asten. Dalam narasinya, akun tersebut mengklaim bahwa Heribertus mendatangi rumah korban sebelum jenazah ditemukan—sebuah pernyataan yang dinilai sebagai penggiringan opini negatif.
Heribertus Lau, yang merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), mengungkapkan bahwa unggahan tersebut membawa dampak psikologis yang berat bagi keluarganya.
”Tuduhan ini sangat merugikan martabat saya sebagai aparatur. Ini juga berimbas pada kondisi psikis anak dan keluarga besar saya,” ungkap Heribertus.
Pihak pelapor telah mengantongi sejumlah bukti tangkapan layar (screenshot). Salah satu unggahan BS mempertanyakan status pekerjaan dan alasan Heribertus berada di lokasi penemuan mayat. Unggahan lain menyebutkan adanya kunjungan Heribertus ke rumah almarhum pada Sabtu pagi pukul 06.00 WITA.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












