KUASA HUKUM APRESIASI PUTUSAN PN SOE YANG MEMBEBASKAN ONGKI ERIKSON DJARA DAN NINO MONIT SNAE

Avatar photo
IMG 20260130 WA0031 1

Soe,Flobamora-News.Com || 30 Januari 2026 – Tim kuasa hukum para terdakwa dalam perkara pidana Nomor 82/Pid.B/2025/PN Soe, yang terdiri dari Arman Tanono, S.H. (Ketua Tim Penasehat Hukum), Piren Arauna Mellu, S.H., M.H., dan Ardy B. W. Lejab, S.H., menyampaikan apresiasi serta ucapan terima kasih yang mendalam kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Soe atas putusan yang menjatuhkan kedua terdakwa, Ongki Erikson Djara dan Nino Monit Snae, dengan status bebas.

 

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Putusan yang dibacakan dalam sidang terbuka pada Jumat (30/1) ini telah disepakati dalam musyawarah Majelis Hakim pada Selasa (27/1). Dalam putusannya, para terdakwa dinyatakan tidak dijatuhi pidana dan diperintahkan untuk segera dibebaskan dari tahanan.

 

Arman Tanono, S.H., selaku ketua tim kuasa hukum, mengucapkan puji syukur kepada Tuhan atas hasil putusan tersebut. Menurutnya, Majelis Hakim telah menjalankan tugasnya secara jujur dan bertanggung jawab dengan menggali serta memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.