Kecelakaan Maut Merenggut Dua Nyawa, Pemerintah Tidak Menganggap Nyawa Orang Kecil Itu Berharga

Avatar photo
Reporter : Robert Editor: Redaksi
IMG 20260223 WA0335

KUPANG, Flobamora-news.com – Sebuah kecelakaan maut telah terjadi di Desa Sahan Kecamatan Nunkolo Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), mobil Pick up terbalik menewaskan dua orang, satu orang mengalami patah tulang, dan sembilan orang mengalami benturan. Namun, reaksi pemerintah dalam hal ini Dinas Perhubungan terhadap insiden ini biasa-biasa saja. Lain dengan beberapa pihak menyatakan bahwa pemerintah tidak menganggap nyawa orang kecil itu berharga. Pasalnya korban kecelakaan ini tidak dijamin oleh PT Jasa Raharja karena mobil Pick up tersebut tidak memiliki ijin angkutan orang dari Dinas Perhubungan. Kecelakaan tersebut terjadi pada, Sabtu 14 Pebruari 2026 yang lalu.

Kronologis Kejadian :

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Kejadian berawal dari mobil yang memuat penumpang berjumlah 12 orang yang melaju dari arah Saenam menuju kearah Boking dan pada saat sampai di tempat kejadian perkara (TKP) yaitu di desa Sahan dimana jalan menurun curam tikungan kanan, saksi yang duduk di depan mendengar bunyi sentakan rem dan pengemudi berusaha mengerem mobil dan mengangkat tuas rem tangan namun mobil terus melaju karena jalanan menurun sehingga mobil tidak dapat dikendalikan. Kemudian pengemudi membelokkan mobil ke bahu jalan bagian kiri dengan tujuan untuk menghentikan laju mobil. Namun mobil tidak berhenti sampai terbalik. Akibat dari kejadian tersebut dua orang korban meninggal Dunia, satu orang korban mengalami patah tulang dan sisanya mengalami luka lecet dan benturan. Korban ditolong oleh masyarakat sekitar dan dibawa ke Puskesmas Nunkolo untuk mendapatkan perawatan medis.

Menurut Kepala PT Jasa Raharja Kabupaten TTS Octovianus Alexander Kopa bahwa mobil Pick up tersebut tidak memiliki ijin angkutan orang dari Dinas Perhubungan sehingga Jasa Raharja tidak dapat menjamin para penumpang yang menjadi korban dari kecelakaan tersebut.

“Kami dari pihak Jasa Raharja menyarankan agar angkutan orang pick up dan travel untuk menjadi perhatian Dinas Perhubungan dan stake holder lainnya dengan memberikan izin atau melarang beroperasi untuk kepentingan masyarakat. Sehingga bila menggunakan transportasi tersebut dan mengalami musibah kecelakaan maka hak santunan dapat diberikan oleh Jasa Raharja”, tegas Octovianus.

“Mengingat penumpang membayar ongkos angkut dan berhak mendapatkan pelayanan yang baik bukan saja mengantar sampai tujuan tetapi juga mendapatkan perlindungan asuransi kecelakaan bila dalam perjalanan mengunakan moda transportasi tersebut terjadi peristiwa kecelakaan lalu lintas”, ungkap Octovianus.

Pemberian hak santunan kepada para korban kecelakaan lalu lintas merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan bantuan biaya perawatan dan santunan meninggal dunia.

“Jasa Raharja menemui kendala karena kendaraan yang digunakan oleh masyarakat tidak memiliki izin angkutan dan tidak sesuai peruntukannya maka dihimbau agar Dinas Perhubungan dapat mengunakan kewenangan untuk mengatur tata laksana transportasi”, ujarnya.

Ditambahkannya bahwa Pick up dan travel kendaraan pribadi mengangkut penumpang merupakan point dari 8 pelanggaran lalu lintas yang menjadi fokus lalu lintas dalam operasi turangga akan tetapi sampai dengan saat ini belum ada koordinasi dan tindak lanjut bersama utk menertibkan.

“Seharusnya mobil Pick up dan mobil Travel diakomodir oleh Dinas Perhubungan dengan memasukkan kendaraan tersebut ke dalam satu wadah berbadan hukum seperti Koperasi Jasa Angkutan sehingga fisik kendaraan bisa diubah sesuai petuntukkannya”, tegas Octovianus.

“Selama ini sudah ada pertemuan dengan dinas terkait namun sampai hari ini belum ada solusi bagi kendaraan Pick up dan Travel yang mengangkut penumpang”, imbuhnya.