Soe-flobamora-news.com , || Ribuan masyarakat adat Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (MAN) di wilayah konservasi Mutis menggelar aksi protes di Desa Fatumnasi, kecamatan Fatumnasi Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) provinsi Nusa tenggara timur (NTT) pada Rabu (11/3/2026), menolak status Taman Nasional Mutis dan meminta kembalinya statusnya menjadi hutan adat, karena pada tahun 1928, kawasan ini ditetapkan sebagai “hutan tutupan” melalui Surat Keputusan Mutis Bebergte, Zulfbestur Nomor 4/1 tanggal 31 Maret 1928, yang merupakan bentuk pengaturan awal atas kawasan hutan di pulau Timor.
Kemudian pada tahun 1974, statusnya diperbarui melalui keputusan gubernur NTT dan menteri pertanian, kemudian pada 1983 ditetapkan sebagai “hutan suaka alam dan hutan wisata” yang menjadi dasar pembentukan Cagar Alam Mutis Timau pada tahun 1996. Selanjutnya, luas dan batasan kawasan mengalami beberapa kali penyesuaian hingga tahun 2014, dengan luas akhir cagar alam sekitar 12.315 hektare.
Koordinator aksi Godlif Oematan menyatakan bahwa masyarakat kecewa karena tanggapan pemerintah dan BKSDA NTT dianggap tidak serius terhadap penolakan sebelumnya. Bagi masyarakat Mollo, Mutis merupakan tempat sakral, dan mereka tidak segan menyatakan akan ada pertumpahan darah jika status taman nasional tetap diterapkan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












