Bagi masyarakat adat Mollo dan kelompok etnis lainnya di wilayah sekitar, Mutis bukan hanya sumber daya alam, tetapi juga tanah leluhur, identitas budaya, dan tempat sakral yang memiliki makna dalam adat istiadat mereka. Kawasan ini juga menjadi sumber mata air yang penting untuk kehidupan dan pertanian masyarakat setempat.
Selanjutnya Oematan menyatakan bahwa sebelum status taman nasional, masyarakat telah lama mengandalkan kawasan Mutis untuk berbagai kebutuhan hidup seperti penggembalaan ternak, pengambilan sumber daya non-kayu, dan kegiatan pertanian tradisional. Namun, penetapan status kawasan lindung dari masa kolonial hingga era pasca-merdeka cenderung menggeser otoritas pengelolaan dari tangan masyarakat adat ke pemerintah, yang terkadang mengakibatkan konflik karena hak-hak tradisional yang dianggap tidak diakui secara penuh. Kami minta ibu Mentri kehutanan jangan diam dan hanya duduk di kantor tapi turun dan selesaikan masalah ini. “tutur Gotlif Oematan”.
Tokoh adat lainnya, Servas Anin dari Desa Noepesu mengatakan bahwa kami akan menutup akses masuk ke Mutis dari wilayahnya dan menyatakan Mutis adalah tanah leluhur, identitas, serta sumber mata air masyarakat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












