Lindungi PPPK, Pemerintah Pusat dan Pemprov NTT bersama Pemkab/Pemkot se-NTT Bahas Pengelolaan Keuangan Daerah

Avatar photo
Reporter : Humas NTT Editor: Redaksi
IMG 20260401 WA0186

KUPANG, Flobamora-news.com – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur bersama Pemerintah Pusat dan seluruh pemerintah kabupaten/kota se-NTT menggelar Rapat Koordinasi terkait pengelolaan keuangan daerah, khususnya implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Rapat dipimpn oleh Gubernur NTT Melkiades Laka Lena, didampingi Wakil Gubernur NTT, Johni Asadoma, yang berlangsung di Aula Fernandez, Kantor Gubernur NTT pada, Selasa 31 Maret 2026. malam tersebut dipimpin oleh Gubernur.

Kegiatan ini turut dihadiri perwakilan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian PAN-RB, Badan Kepegawaian Negara, serta para kepala daerah dan pimpinan OPD se-NTT.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Kehadiran pemerintah pusat dipimpin oleh Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Agus Fatoni, beserta jajaran, yang ditugaskan langsung oleh Menteri Dalam Negeri untuk memberikan pendampingan, asistensi, dan konsultasi kepada Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur. Dari Badan Kepegawaian Negara, turut hadir Kepala Penilaian Kompetensi ASN, Mohammad Ridwan, yang mengikuti kegiatan secara daring melalui Zoom. Adapun Kementerian Keuangan Republik Indonesia diwakili oleh Direktur Pembiayaan dan Perekonomian Daerah pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Adriyanto.

Disclaimer:
Artikel Ini Merupakan Kerja Sama Flobamora-News.Com Dengan Humas Provinsi NTT. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Humas Provinsi NTT.