Sejalan dengan arahan tersebut, pemerintah pusat juga menegaskan langkah-langkah konkret yang perlu dilakukan pemerintah daerah dalam rangka pemenuhan belanja yang bersifat mengikat, khususnya belanja pegawai. Pemerintah daerah didorong untuk melakukan efisiensi dan realokasi anggaran dari belanja yang tidak prioritas, seperti kegiatan seremonial, kajian, studi banding, percetakan, publikasi, serta seminar atau focus group discussion. Selain itu, efisiensi juga diarahkan pada pengurangan belanja perjalanan dinas maupun belanja pendukung lainnya yang tidak memiliki output yang terukur, serta pembatasan belanja hibah baik dalam bentuk uang, barang, maupun jasa, termasuk kepada instansi vertikal.
Di samping langkah efisiensi, pemerintah daerah juga diminta untuk mengoptimalkan pemanfaatan sumber-sumber pendapatan lain di luar alokasi Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2026, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Upaya ini diharapkan dapat memperkuat kapasitas fiskal daerah sekaligus menjaga keberlanjutan pemenuhan belanja wajib dan mengikat tanpa mengganggu stabilitas pelayanan publik.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












