Lindungi PPPK, Pemerintah Pusat dan Pemprov NTT bersama Pemkab/Pemkot se-NTT Bahas Pengelolaan Keuangan Daerah

Avatar photo
Reporter : Humas NTT Editor: Redaksi
IMG 20260401 WA0186

Dalam pemaparannya, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Agus Fatoni menegaskan bahwa ketentuan batas belanja pegawai telah diatur dalam Pasal 146 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa daerah wajib mengalokasikan belanja pegawai di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui TKD paling tinggi 30 persen dari total belanja APBD.

Namun demikian, apabila persentase belanja pegawai telah melebihi batas tersebut, terdapat ruang kebijakan berupa penyesuaian persentase melalui keputusan Menteri setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan dan Menteri PAN-RB.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Lebih lanjut, dijelaskan pula bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK, sehingga kebijakan pengelolaan belanja pegawai harus tetap memperhatikan keberlanjutan kedua kategori ASN tersebut.

Secara faktual, kondisi di NTT menunjukkan tantangan yang cukup berat. Rata-rata persentase belanja pegawai terhadap total belanja daerah dalam APBD se-NTT Tahun Anggaran 2026 mencapai 54,30 persen. Sementara itu, persentase belanja pegawai di luar tunjangan guru masih berada pada angka rata-rata 44,78 persen.

Disclaimer:
Artikel Ini Merupakan Kerja Sama Flobamora-News.Com Dengan Humas Provinsi NTT. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Humas Provinsi NTT.