Ratusan Warga Masyarakat Mollo Menolak Status Taman Nasional, Para Aksi Minta Menteri Jangan duduk tapi Turun dan Selesaikan

Avatar photo
Reporter : Yor Tefa Editor: Redaksi
IMG 20260312 WA0027 1

Soe-flobamora-news.com , || Ribuan masyarakat adat Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (MAN) di wilayah konservasi Mutis menggelar aksi protes di Desa Fatumnasi, kecamatan Fatumnasi Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) provinsi Nusa tenggara timur (NTT) pada Rabu (11/3/2026), menolak status Taman Nasional Mutis dan meminta kembalinya statusnya menjadi hutan adat, karena pada tahun 1928, kawasan ini ditetapkan sebagai “hutan tutupan” melalui Surat Keputusan Mutis Bebergte, Zulfbestur Nomor 4/1 tanggal 31 Maret 1928, yang merupakan bentuk pengaturan awal atas kawasan hutan di pulau Timor.

Kemudian pada tahun 1974, statusnya diperbarui melalui keputusan gubernur NTT dan menteri pertanian, kemudian pada 1983 ditetapkan sebagai “hutan suaka alam dan hutan wisata” yang menjadi dasar pembentukan Cagar Alam Mutis Timau pada tahun 1996. Selanjutnya, luas dan batasan kawasan mengalami beberapa kali penyesuaian hingga tahun 2014, dengan luas akhir cagar alam sekitar 12.315 hektare.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

 

Koordinator aksi Godlif Oematan menyatakan bahwa masyarakat kecewa karena tanggapan pemerintah dan BKSDA NTT dianggap tidak serius terhadap penolakan sebelumnya. Bagi masyarakat Mollo, Mutis merupakan tempat sakral, dan mereka tidak segan menyatakan akan ada pertumpahan darah jika status taman nasional tetap diterapkan.