TTS ,Flobamora-News.Com – Dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan tanda tangan kembali mencuat di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur. Seorang warga Desa Spaha, Kecamatan Kolbano, resmi melaporkan kasus ini ke kepolisian, dengan menyertakan dugaan keterlibatan Kepala Desa dan Sekretaris Desa setempat. Laporan disampaikan pada Senin, 11 Mei 2026, dan berpusat pada pengelolaan keuangan dana desa.
Laporan pengaduan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) bernomor LP/B/333/V/2026/SPKT/Polres Timor Tengah Selatan/Polda Nusa Tenggara Timur, yang diterima kepolisian pada Minggu, 11 Mei 2026 pukul 18.24 WITA di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres TTS.
Pelapor sekaligus korban adalah Simon Taneo, warga RT/RW 008/004 Desa Spaha. Dalam laporannya, Simon mendalilkan tindak pidana pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Berdasarkan uraian kronologi, peristiwa dugaan pemalsuan diduga terjadi pada Kamis, 5 Maret 2026 sekitar pukul 12.00 WITA di lingkungan kantor Desa Spaha.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












