Kuasa Hukum Korban Pembunuhan di Toianas Apresiasi Kinerja Polres TTS hingga Kasus Masuk Tahap P21

Avatar photo
IMG 20260526 WA0057

SoE, TTS,Flobamora-News.Com — Kuasa hukum keluarga korban kasus pembunuhan yang terjadi di wilayah Toianas Arman Tanono S H menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Timor Tengah Selatan (TTS), khususnya Kapolres TTS, Kasat Reskrim, serta Kanit Pidum Ipda Pance Sopacua bersama tim penyidik yang dinilai bekerja secara gigih dalam menangani perkara tersebut hingga dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan.Selasa 26 Mei 2026.

 

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Menurut kuasa hukum korban, proses penanganan kasus tersebut membutuhkan waktu yang cukup panjang sejak peristiwa tragis itu terjadi pada 31 Desember 2025 lalu. Korban diketahui dibunuh di rumahnya sendiri, dan setelah kejadian tersebut, istri korban langsung melaporkan peristiwa itu ke Mapolres TTS.

 

“Setelah laporan dibuat, pihak keluarga kemudian meminta kami menjadi kuasa hukum untuk mengawal proses hukum kasus ini. Selama proses berjalan, kami terus berkoordinasi dengan penyidik,” ungkap kuasa hukum korban.

 

Ia menilai, meskipun proses penyelidikan dan penyidikan berlangsung hampir lima bulan, penyidik tetap bekerja secara profesional dengan memeriksa para saksi serta mengumpulkan berbagai alat bukti untuk melengkapi berkas perkara.