SoE, TTS,Flobamora-News.Com — Kuasa hukum keluarga korban kasus pembunuhan yang terjadi di wilayah Toianas Arman Tanono S H menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Timor Tengah Selatan (TTS), khususnya Kapolres TTS, Kasat Reskrim, serta Kanit Pidum Ipda Pance Sopacua bersama tim penyidik yang dinilai bekerja secara gigih dalam menangani perkara tersebut hingga dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan.Selasa 26 Mei 2026.
Menurut kuasa hukum korban, proses penanganan kasus tersebut membutuhkan waktu yang cukup panjang sejak peristiwa tragis itu terjadi pada 31 Desember 2025 lalu. Korban diketahui dibunuh di rumahnya sendiri, dan setelah kejadian tersebut, istri korban langsung melaporkan peristiwa itu ke Mapolres TTS.
“Setelah laporan dibuat, pihak keluarga kemudian meminta kami menjadi kuasa hukum untuk mengawal proses hukum kasus ini. Selama proses berjalan, kami terus berkoordinasi dengan penyidik,” ungkap kuasa hukum korban.
Ia menilai, meskipun proses penyelidikan dan penyidikan berlangsung hampir lima bulan, penyidik tetap bekerja secara profesional dengan memeriksa para saksi serta mengumpulkan berbagai alat bukti untuk melengkapi berkas perkara.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












