Jakarta ,Flobamora-News.Com — Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Kantor Regional XIV kembali mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak melakukan siaran langsung (live) di berbagai platform media sosial saat jam kerja, kecuali untuk kepentingan akun resmi pemerintah dan tugas kedinasan.
Imbauan tersebut disampaikan sebagai bentuk penegasan terhadap disiplin kerja ASN sekaligus menjaga profesionalisme dalam pelayanan publik di era digital. Dalam pemberitahuan yang beredar, ditegaskan bahwa aktivitas live di media sosial untuk kepentingan pribadi saat jam dinas dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin dan etika profesi.
BKN menilai penggunaan waktu kerja untuk aktivitas pribadi secara berlebihan, termasuk membuat konten hiburan atau live streaming yang tidak berkaitan dengan tugas kedinasan, dapat mengganggu produktivitas serta menurunkan citra ASN di mata masyarakat.
Ketentuan tersebut mengacu pada beberapa regulasi yang berlaku, di antaranya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam Pasal 3 disebutkan bahwa PNS wajib melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kesadaran, tanggung jawab, serta menaati ketentuan jam kerja.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












