KOLBANO ,Flobamora-News.Com – Sebuah kasus tindak pidana pelecehan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur terungkap di Kecamatan Kolbano, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur. Seorang pria berusia sekitar 27 tahun yang merupakan paman kandung korban, dilaporkan ke pihak berwajib karena diduga mencabuli keponakannya sendiri, seorang anak perempuan berusia 12 tahun, secara berulang kali.
Keluarga korban, khususnya ibu kandung anak yang menjadi korban, Dewi Kristina Siahaan, menyatakan kekecewaannya lantaran menilai proses penanganan kasus ini berjalan lambat. Ia mendesak Polres TTS untuk segera mempercepat proses hukum dan mengamankan pelaku, meskipun pelaku masih memiliki hubungan darah sebagai adik kandung dari suaminya.
Hal tersebut disampaikan Dewi Kristina Siahaan saat memberikan keterangan pada awak media melalui Telfn WhatsApp, sabtu (30/05/2026).
“Saya sebagai ibu kandung korban, meminta pihak Polres TTS segera memproses dan menangkap pelaku. Kejadian ini bukan hanya satu kali, melainkan dilakukan berulang kali oleh pelaku. Saya merasa bingung dan khawatir dengan lambatnya proses ini, padahal ini kasus berat pelecehan anak, apalagi pelakunya adalah adik kandung suami saya sendiri,” ungkap Dewi dengan nada haru dan kesal.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












