KUPANG, Flobamora-news.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Timur mengadakan Rapat koordinasi pemantauan dan evaluasi oleh Panitia pengawas daerah ( Panwasda), sekaligus penyerahan sertifikat dan penandatanganan kontrak dengan Tujuh (7) Organisasi Bantuan Hukum (OBH) dan kegiatan ini dibuka oleh Kakanwil Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Timur, di ruang rapat Kanwil Kemenkumham NTT, Senin (6/05/2019)
Pada kegiatan tersebut diadakan penandatangan perjanjian kerjasama antara Kantor Wilayah Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur dengan 7 organisasi bantuan hukum (OBH) yang sudah lolos Verifikasi dan yang sudah Terakreditasi, untuk memberikan bantuan hukum bagi masyarakat yang tidak mampu atau miskin.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM NTT, Asep Syarifudin, mengatakan, pemberian bantuan hukum bagi orang miskin atau masyarakat miskin sebagaimana diamanatkan dalam Undang – undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum, merupakan salah satu bentuk perhatian Pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat guna meningkatkan kualitas hidup masyarakat ke arah yang lebih baik.
“Patut disyukuri bahwa pada tahun 2018 yang lalu, telah dilakukan verifikasi OBH sebagai pelaksana bantuan hukum dan 7 OBH yang dinyatakan lulus verifikasi dari 14 OBH yang diverifikasi”. Kata Asep
“Ke 7 OBH itu diantaranya DPC Perhimpunan Advokad Indonesia ( Peradi ) Ruteng, Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia ( Posbakumadin) Kefamenanu, Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia ( Posbakumadin) Soe, Yayasan Posbakum Advokasi Indonesia Atambua, Yayasan Bantuan Hukum Lentera Belu, Perkumpulan Bantuan Hukum Manggarai Raya dan untuk kota Kupang , kabupaten Kupang serta Alor, Rote dan Sabu hanya satu saja yang lolos yaitu Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Surya NTT”, jelas Asep.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.