TTS,Flobamora-News.Com – Dugaan praktik perjudian sabung ayam atau yang dikenal dengan istilah 303 kembali mencuat di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS). Kali ini, aktivitas tersebut diduga berlangsung di wilayah Desa Tumu , Kecamatan Amanatun Utara, pada Kamis (30/7/2026).
Berdasarkan informasi yang diperoleh tim media dari seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, kegiatan tersebut diduga telah berlangsung cukup lama dan rutin digelar setiap pekan.
“Itu kegiatan jalan terus. Yang paling rutin setiap Kamis dan Minggu,” ujar sumber.»
Menindaklanjuti informasi tersebut, wartawan kemudian menghubungi Kapolsek Amanatun Utara, Iptu Zadok Loebaloe, guna meminta konfirmasi terkait dugaan aktivitas perjudian tersebut.
Kapolsek membantah bahwa kegiatan itu masih berlangsung. Ia menyatakan pihak kepolisian telah melakukan upaya penertiban sejak pekan lalu sehingga aktivitas tersebut telah dihentikan.
“Beta sudah suruh mereka berhenti dari Minggu lalu, kaka. Sampai beta kejar mereka, mereka lari, ada yang sampai jatuh-jatuh,” kata Iptu Zadok saat dikonfirmasi.»
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












