SOE, flobamora.news.com, 3 September 2026, Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Timor Tengah Selatan (TTS) berhasil membongkar praktik perjudian online yang dijalankan secara terselubung oleh seorang penjual ikan keliling. Pengungkapan bermula dari informasi dan laporan masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas tersebut di wilayah Kecamatan Kota Soe.
Kapolres TTS, AKBP Kristiyan B. Martinu, SH, SIK, MM, CELM, menyampaikan bahwa pihaknya segera menerjunkan tim untuk mengamankan pelaku di kediaman ibunya pada Sabtu (29/8/2026) siang. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan dua orang, yakni DN (26) yang berperan sebagai bandar/pengelola, dan YF yang berperan sebagai pemain.
“Pengungkapan ini berawal dari laporan dan informasi aktif masyarakat yang resah. Kami segera menerjunkan tim untuk mengamankan pelaku,” ujar Kapolres TTS.
Saat ini, penyidik telah menetapkan DN sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rutan Polres TTS. Sementara itu, YF masih berstatus saksi dan dikenakan wajib lapor.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


