Berawal Laporan Masyarakat, Polres TTS Bongkar Judi Online, Penjual Ikan Keliling Jadi Bandar, Beraksi Sejak Juni 2025

Avatar photo

Screenshot 2026 09 03 17 29 28 27 2d252a44e6e534ccbd63390e38373cbd

SOE, flobamora.news.com, 3 September 2026, Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Timor Tengah Selatan (TTS) berhasil membongkar praktik perjudian online yang dijalankan secara terselubung oleh seorang penjual ikan keliling. Pengungkapan bermula dari informasi dan laporan masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas tersebut di wilayah Kecamatan Kota Soe.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Kapolres TTS, AKBP Kristiyan B. Martinu, SH, SIK, MM, CELM, menyampaikan bahwa pihaknya segera menerjunkan tim untuk mengamankan pelaku di kediaman ibunya pada Sabtu (29/8/2026) siang. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan dua orang, yakni DN (26) yang berperan sebagai bandar/pengelola, dan YF yang berperan sebagai pemain.

“Pengungkapan ini berawal dari laporan dan informasi aktif masyarakat yang resah. Kami segera menerjunkan tim untuk mengamankan pelaku,” ujar Kapolres TTS.

Saat ini, penyidik telah menetapkan DN sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rutan Polres TTS. Sementara itu, YF masih berstatus saksi dan dikenakan wajib lapor.