Soe-flobamora.news.com, 5 Agustus 2026, Setelah bertemu dengan masyarakat, Kapolres TTS AKBP Kristiyan B. Martinu, SH, SIK, MM, CELM, melanjutkan pertemuan internal bersama seluruh personil Polsek Mollo Selatan untuk memberikan arahan strategis guna meningkatkan kinerja dan pelayanan kepolisian di wilayah hukum tersebut.
Kapolres menekankan bahwa luas wilayah dan keterbatasan personil bukan penghalang untuk memberikan pelayanan terbaik. Ia memerintahkan agar potensi masyarakat, termasuk Linmas, RT/RW, kepala desa, dan kelompok pemuda, diberdayakan menjadi mitra kamtibmas. Pertemuan pembinaan bersama Linmas wajib dilakukan secara rutin oleh Bhabinkamtibmas.
Beberapa poin penting arahan Kapolres:
Polsek wajib mendatangi masyarakat, bukan menunggu masyarakat datang. Setiap keramaian dan kegiatan masyarakat dilayani dengan baik, dan jika diperlukan dukungan pengamanan, Polres siap membantu.
Absensi dan kinerja personil harus transparan; yang berprestasi akan diapresiasi, yang bermalas-malasan akan dibina. Integritas data menjadi dasar penilaian kinerja, jangan takut melaporkan jumlah kasus, justru data akurat membantu penanganan lebih lanjut.
Untuk miras, lakukan pendekatan preemtif dan preventif serta data lokasi rawan secara akurat. Kasus lama dan DPO akan ditindaklanjuti. Penyelesaian permasalahan melalui keadilan restoratif harus benar-benar tuntas.
Perangkat pendukung seperti jaringan komunikasi wajib dimanfaatkan dengan baik. Mulai September, personil yang tidak melengkapi administrasi kendaraan dan pajak akan ditindak tegas.
Personil juga diminta membantu warga dalam urusan administrasi kendaraan bermotor dan pembayaran pajak, demi mendukung Pendapatan Asli Daerah TTS.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
