Keluarga Korban Tolak RJ, Minta Kasus Penganiayaan di Ayotupas Naik ke Polres TTS

Avatar photo
IMG 20260915 WA0002

TTS ,Flobamora-News.Com || Keluarga Dan S. Bien (35), warga RT 05/RW 02, Desa Muna, Kecamatan Amanatun Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), menolak upaya penyelesaian melalui Restorative Justice (RJ) atas kasus dugaan penganiayaan yang dialami korban di kawasan Pasar Ayotupas.

 

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Keluarga korban meminta aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Amanatun Utara segera menaikkan penanganan kasus tersebut ke Kepolisian Resor (Polres) TTS, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

 

Dan S. Bien mengaku menjadi korban pengeroyokan oleh sejumlah pemuda saat berada di kawasan Pasar Ayotupas, Kamis, 11 September 2026.

 

Peristiwa naas itu bermula ketika korban mengendarai sepeda motor Honda Revo saat berada didalam Pasar Ayotupas untuk membeli sejumlah kebutuhan. Saat hendak keluar dari kawasan pasar, korban berpapasan dengan sejumlah pemuda yang kemudian memaki dirinya.

 

Korban yang masih berada di atas sepeda motor kemudian menghentikan kendaraannya dan mempertanyakan alasan dirinya dimaki. Namun, menurut pengakuan korban, pertanyaan tersebut justru direspons dengan tindakan kekerasan.