TTS ,Flobamora-News.Com || Keluarga Dan S. Bien (35), warga RT 05/RW 02, Desa Muna, Kecamatan Amanatun Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), menolak upaya penyelesaian melalui Restorative Justice (RJ) atas kasus dugaan penganiayaan yang dialami korban di kawasan Pasar Ayotupas.
Keluarga korban meminta aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Amanatun Utara segera menaikkan penanganan kasus tersebut ke Kepolisian Resor (Polres) TTS, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Dan S. Bien mengaku menjadi korban pengeroyokan oleh sejumlah pemuda saat berada di kawasan Pasar Ayotupas, Kamis, 11 September 2026.
Peristiwa naas itu bermula ketika korban mengendarai sepeda motor Honda Revo saat berada didalam Pasar Ayotupas untuk membeli sejumlah kebutuhan. Saat hendak keluar dari kawasan pasar, korban berpapasan dengan sejumlah pemuda yang kemudian memaki dirinya.
Korban yang masih berada di atas sepeda motor kemudian menghentikan kendaraannya dan mempertanyakan alasan dirinya dimaki. Namun, menurut pengakuan korban, pertanyaan tersebut justru direspons dengan tindakan kekerasan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












