SoE ,Flobamora-News.Com – Masyarakat Desa Bijaepunu, Kecamatan Mollo Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), kembali mendatangi Komisi I DPRD TTS pada Senin (26/10/2026). Kedatangan warga tersebut bertujuan menyampaikan pengaduan terkait sejumlah dugaan pelanggaran yang melibatkan Kepala Urusan (Kaur) Umum Desa Bijaepunu berinisial AT.
Dalam pengaduan itu, warga melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pelayanan administrasi desa, permintaan imbalan yang tidak wajar, dugaan tindakan asusila, hingga keterlibatan dalam aktivitas perjudian.
Pengaduan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat permohonan pemberhentian AT yang telah ditandatangani masyarakat pada 12 Agustus 2026 dan ditujukan kepada Bupati TTS.
Berdasarkan dokumen pengaduan tertulis, warga menuding AT diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan meminta imbalan seksual kepada sejumlah perempuan yang hendak mengurus dokumen administrasi desa.
Dalam dokumen tersebut, disebutkan bahwa sejumlah pemohon diduga diminta melakukan hubungan badan sebelum berkas administrasi mereka diproses.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












