Diduga Gagal Paham akan Permendikbud 75 tahun 2016 tentang Komite
RIAU, Flobamora-news.com – Kalau masalah Pungutan yang berhadapan dengan Komite, Komite Sekolah tidak boleh lakukan pungutan di sekolah.” ungkap Delisis Suhanto Ketua Forum Komite (Forkom) Propinsi Riau, saat dimintai tanggapan akan dugaan Pungutan Liar (Pungli) di lembaga Pendidikan SMA Negeri 1 Perhentian Raja Kabupaten Kampar via telp seluler pribadinya baru-baru ini
” Tapi kalau memang sekolah, misalnya ingin untuk menutupi biaya kekurangannya itukan ada prosedurnya harus diminta persetujuan wali murid melalui Komite sekolah, nah itu namanya bukan pungutan, kalau memang ada permasalahan dalam penyelenggaran sekolah itu sumbangan tapi harus ada ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhinya.” jelas Delisis
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.