” Problemnya kan pembelian Komputer, komputer itu sebenarnya merupakan sarana dan prasarana yang harus pemerintah sediakan. Kalaulah ada kekurangan dari pemerintah, kita sifatnya membantu. Misalnya butuh 20, yang ada dari pemerintahan 15 ya kita bantu 5 itu dibenarkan, tapi kalau itu dilakukan tidak ada paksaan dan mengikat.”
Dan saat disampaikan pungutan yang dilakukan tersebut dilakukan flat (sama) sebesar Rp 503.000/siswa untuk seluruh anak didiknya, dan bagi orang tua didik yang memiliki anak 2 (dua) untuk anak didik siswa kelas XII tetap bayar full serta untuk kelas X dan XI sebesar Rp 503.000 dan 200.000/ siswa, adanya dugaan intervensi dari pihak sekolah yang diduga dilakukan oleh Agus Salim kepada orang tua didik saat rapat dengan menuturkan ” kalau tidak sanggup keluar, tapi sayang sudah kelas XII “, sebagaimana yang disampaikan walimurid serta dugaan Komite diduga gagal paham akan Permendikbud no 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah
” Betul itu Komite diduga gagal paham, kalau kita berbicara kedudukan Komite, Komite itu ‘ haram ‘ untuk melakukan pungutan secara Internal,apapun bentuk alasannya komite tidak punya mencampuri itu.Tapi Komite itu berusaha mengandeng pihak ketiga untuk membantu sekolah itu iya,tapi kalau misalnya ada kekurangan pembiayaan sekolah kewenangan sekolah dalam penggalangan dana memungut biaya khan ada PP 48 yang dipakainya jangan libatkan Komite,itu seutuhnya wewenang kepala sekolah.Tapi dengan catatan, orang yang namanya orang miskin dibebaskan dari pungutan.jangan orang yang miskin dibebankan, tidak ada orang miskin tidak mendapatkan pendidikan yang layak.” tegas Delisis
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.