Kupang, FLOBAMORA-NEWS.COM – Terkait penulisan dan informasi publik baik di media pemberitaan ataupun media sosial, di mana memuat tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi, wajib hukumnya sebelum penulis informasi tersebut diperiksa, sudah seharusnya pihak penegak hukum mendahulukan informasi tersebut sebagai langkah awal, apakah benar yang di tulis tersebut mengandung kebenaran dalam dugaan melakukan sebuah tindak pidana korupsi yang pada dasarnya diduga dapat merugikan keuangan negara.
Advokat dan juga Pendiri dan Pembina serta Pengawas Lembaga Bantuan Hukum Surya NTT, Herry F.F. Battileo, S.H, M.H, memberikan penjelasan terkait contoh kasus di atas. Hal ini disampaikan sebagai wujud menegakan suatu keadilan dan kebenaran yang sebenarnya dalam suatu dugaan adanya indikasi korupsi yang ditulis oleh seseorang.
Menurutnya, bila mana memang benar dalam penyelidikan tidak terdapat dugaan tersebut baru penegak hukum bisa melakukan pemeriksaan atas pelaporan terduga pelaku pemfitnahan. Sebagai penegak hukum menjadi skala prioritas bila mana ada informasi tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi, haruslah menjadi skala prioritas untuk diselidiki.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.