Masyarakat Wajib Melaporkan Bila Ada Dugaan Korupsi

Avatar photo
20190317 143855

“Coba kita lihat Pasal 41 ayat 1 Undang-undang Tipikor yang secara jelas menegaskan bahwa masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Artinya, jika ada pemberi informasi terkait dugaan tindak pidana korupsi, penegak hukum harus segera meneliti dan memeriksa adanya dugaan korupsi yang mungkin bisa merugikan keuangan negara,”jelas Herry.

Ia menambahkan, implementasi pasal 41 dalam undang – undang tindak pidana korupsi, yakni peran serta masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dimaksudkan untuk mewujudkan hak dan tanggungjawab masyarakat dalam penyelenggaraan negara yang bebas dan bersih dari tindak pidana korupsi.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

“Jika pasal ini berjalan baik maka fungsi masyarakat berjalan dengan baik, dan ini dimaksudkan agar masyarakat benar-benar dilibatkan dalam melakukan pengawasan dalam pengelolaan keuangan untuk kesejahteraan masyarakat serta mencegah tindak pidana korupsi itu terjadi,”tegasnya.

Selain itu menurut Herry, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. (Rbt)