Menurutnya, bila mana memang benar dalam penyelidikan tidak terdapat dugaan tersebut baru penegak hukum bisa melakukan pemeriksaan atas pelaporan terduga pelaku pemfitnahan. Sebagai penegak hukum menjadi skala prioritas bila mana ada informasi tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi, haruslah menjadi skala prioritas untuk diselidiki.
“Coba kita lihat Pasal 41 ayat 1 Undang-undang Tipikor yang secara jelas menegaskan bahwa masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Artinya, jika ada pemberi informasi terkait dugaan tindak pidana korupsi, penegak hukum harus segera meneliti dan memeriksa adanya dugaan korupsi yang mungkin bisa merugikan keuangan negara,”jelas Herry.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.