Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Masyarakat Wajib Melaporkan Bila Ada Dugaan Korupsi

Avatar photo
20190317 143855

Menurutnya, bila mana memang benar dalam penyelidikan tidak terdapat dugaan tersebut baru penegak hukum bisa melakukan pemeriksaan atas pelaporan terduga pelaku pemfitnahan. Sebagai penegak hukum menjadi skala prioritas bila mana ada informasi tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi, haruslah menjadi skala prioritas untuk diselidiki.

“Coba kita lihat Pasal 41 ayat 1 Undang-undang Tipikor yang secara jelas menegaskan bahwa masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Artinya, jika ada pemberi informasi terkait dugaan tindak pidana korupsi, penegak hukum harus segera meneliti dan memeriksa adanya dugaan korupsi yang mungkin bisa merugikan keuangan negara,”jelas Herry.

Baca Juga :  Miris! Di Malaysia Anak NTT Dijual 60 Ribu Ringgit