Diduga Gagal Paham akan Permendikbud 75 tahun 2016 tentang Komite
RIAU, Flobamora-news.com – Kalau masalah Pungutan yang berhadapan dengan Komite, Komite Sekolah tidak boleh lakukan pungutan di sekolah.” ungkap Delisis Suhanto Ketua Forum Komite (Forkom) Propinsi Riau, saat dimintai tanggapan akan dugaan Pungutan Liar (Pungli) di lembaga Pendidikan SMA Negeri 1 Perhentian Raja Kabupaten Kampar via telp seluler pribadinya baru-baru ini
” Tapi kalau memang sekolah, misalnya ingin untuk menutupi biaya kekurangannya itukan ada prosedurnya harus diminta persetujuan wali murid melalui Komite sekolah, nah itu namanya bukan pungutan, kalau memang ada permasalahan dalam penyelenggaran sekolah itu sumbangan tapi harus ada ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhinya.” jelas Delisis
” Problemnya kan pembelian Komputer, komputer itu sebenarnya merupakan sarana dan prasarana yang harus pemerintah sediakan. Kalaulah ada kekurangan dari pemerintah, kita sifatnya membantu. Misalnya butuh 20, yang ada dari pemerintahan 15 ya kita bantu 5 itu dibenarkan, tapi kalau itu dilakukan tidak ada paksaan dan mengikat.”
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.