BANDA ACEH, Flobamora-news.com – Pasca penyitaan aset Darmili pada Kamis (27/06) oleh Kejaksaan Tinggi Aceh, aset yang disita berupa satu unit rumah mewah lantai dua dan satu unit mobil merek Toyota Fortuner.
Kemajuan dari penanganan kasus korupsi PDKS tahun 2002 hingga 2012 yang ditangani oleh Kejati Aceh mendapat apresiasi dari Gerakan Anti Korupsi Aceh (GeRAK).
Kepala Divisi Advokasi GeRAK Aceh, Hayatduddin Tanjung menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Kejati Aceh dalam upaya mempercepat proses penanganan kasus dugaan korupsi PDKS Simeulue.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.